Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FIQIH. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Januari 2014

Hukum Asal Hubungan Biologis

http://rumaysho.com/wp-content/uploads/2013/10/mandul-415x260.jpg 

Perzinaan adalah suatu hal yang diharamkan. Karenan halalnya kemaluan wanita lain haruslah lewat akad nikah. Inilah ajaran Islam yang punya maksud untuk menjaga kesucian wanita dan tidak bercampurnya nasab.

 Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata,
الأصل في الأبضاع واللحوم والنفس للمعصوم
تحريمها حتى يجيء الحل فافهم هداك الله ما يحل
Hukum asal hubungan biologis dan daging, begitu pula darah dan harta orang yang terjaga
adalah haram sampai datang dalil yang menunjukkan halalnya, maka pahamilah apa yang telah didiktekan
rahimahullah mengutarakan bahwa hukum asal hubungan biologis adalah haram. Beliau menggunakan istilah budh’i (abdho’) dalam bait sya’ir beliau di atas. Namun istilah budh’i itu sendiri mencakup tiga makna:


Selasa, 31 Desember 2013

Disunnahkan Berpakaian dengan Pakaian Penduduk Negerinya


Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبًا مِثْلَهُ
“Barangsiapa memakai pakaian syuhrah, niscaya Allah akan memakaikan kepadanya pakaian semisal pada hari kiamat” [Diriwayatkan oleh Abu Daawud no. 4029, Ibnu Maajah no. 3606-3607, dan yang lainnya; shahih].
Asy-Syaukaaniy rahimahullah berkata :
قال ابن الأثير : الشهرة ظهور الشيء والمراد أن ثوبه يشتهر بين الناس لمخالفة لونه لألوان ثيابهم فيرفع الناس إليه أبصارهم ويختال عليهم بالعجب والتكبر
“Ibnul-Atsiir berkata : ‘Asy-Syuhrah adalah tampaknya sesuatu. Maksudnya bahwa pakaiannya populer di antara manusia karena warnanya yang berbeda sehingga orang-orang mengangkat pandangan mereka (kepadanya). Dan ia menjadi sombong terhadap mereka karena bangga dan takabur” [Nailul-Authaar, 2/111 – via Syamilah].
Beberapa ulama menjelaskan bahwa diantara syuhrah yang dilarang dalam hadits adalah menyelisihi pakaian penduduk negerinya tanpa ‘udzur.