Minggu, 15 Juli 2012

Adab Berbusana bagi Muslimah


SP Dauroh Ad-Diin

Sabtu, 7 Juli 2012
Ustadz Hafidzuddin

Adab Berbusana bagi Muslimah

Qs Al-A’rat ayat 31
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.

Maksud dari “di setiap (memasuki) masjid” bersifat umum, karena seorang muslim maupun muslimah memiliki batasan-batasan aurat.

Qs Al-Ahzab ayat 59
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.

Pengertian Adab
Suatu tata cara/etika/ kaifiyah

Pengertian Busana Muslimah
Suatu kain/pakaian yang digunakan untuk menutupi aurat wanita muslimah agar tidak bertabarruj di hadapan bukan mahramnya.

Rosululloh SAW bersabda:
“Seorang wanita itu adalah aurat, jika ia keluar maka syaitan akan menghiasinya”
(HR. At-Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Tabarruj
Yaitu menampakkan perhiasan dan keindahan yang menghiasi wanita di hadapan nonmahram.
Qs Al-Ahzab ayat 33
dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.

Aurat Wanita
Semua anggota tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.
Qs An-Nur ayat 31
Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.


Qs Al-Ahzab ayat 53
Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (wanita-wanita), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.

Suatu ketika Asma’ binti Abu Bakar ra masuk ke rumah Rosululloh SAW, ketika itu Rosululloh berpaling daripadanya dan berkata, “Wahai Asma’ sesungguhnya apabila seorang wanita itu sudah baligh maka haruslah menutup auratnya kecuali ini dan ini (Beliau menunjuk ke muka dan telapak tangan).” (HR Abu Dawud dengan sanad dha’if)

Cadar
Terdapat perselisihan dari kalangan para ‘ulama.
Abu Malik dalam kitabnya shahih fiqh sunnah, menyimpulkan:
1.      Para ulama bersepakat bahwasanya wajib bagi para wanita menutup auratnya
2.      Untuk menutup wajah terjadi perselisihan di kalangan para ulama
3.      Ulama yang tidak mewajibkan menutup muka, berpendapat: adapun yang paling afdhol adalah menutup wajah apalagi di zaman fitnah. Mereka berpendapat hukumnya sunnah.

Wanita di dalam rumah
Diperbolehkan bagi wanita jika di depan mahramnya untuk menampakkan bagian yang biasa terlihat darinya, seperti rambut, leher, tangan, dan bagian yang tidak khusus lainnya.

Syarat-Syarat Busana Muslimah
Dikutip dari makalah karya Syaikh Al-Albani:
1.      Meliputi seluruh badan selain yang dikecualikan (QS. An-Nur [24] :31)
2.      Bukan berfungsi sebagai perhiasan
3.      Berbahan tebal/ tidak tipis
4.      Harus longgar, tidak membentuk lekuk tubuhnya
5.      Tidak diberi wewangian
6.      Tidak menyerupai pakaian laki-laki
7.      Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir
8.      Bukan pakaian untuk mencari popularitas (pakaian kebesaran)