SP
Dauroh Ad-Diin
Sabtu,
7 Juli 2012
Adab
Berbusana bagi Muslimah
Qs
Al-A’rat ayat 31
Hai
anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan
minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan.
Maksud
dari “di setiap (memasuki) masjid” bersifat umum, karena seorang muslim maupun
muslimah memiliki batasan-batasan aurat.
Qs
Al-Ahzab ayat 59
Hai
Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.
Pengertian
Adab
Suatu tata
cara/etika/ kaifiyah
Pengertian
Busana Muslimah
Suatu
kain/pakaian yang digunakan untuk menutupi aurat wanita muslimah agar tidak bertabarruj
di hadapan bukan mahramnya.
Rosululloh
SAW bersabda:
“Seorang
wanita itu adalah aurat, jika ia keluar maka syaitan akan menghiasinya”
(HR.
At-Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).
Tabarruj
Yaitu
menampakkan perhiasan dan keindahan yang menghiasi wanita di hadapan nonmahram.
Qs
Al-Ahzab ayat 33
dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku
seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah
zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak
menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu
sebersih-bersihnya.
Aurat
Wanita
Semua
anggota tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.
Qs
An-Nur ayat 31
Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.
Qs
Al-Ahzab ayat 53
Apabila
kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (wanita-wanita), maka mintalah
dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati
mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula)
mengawini istri-istrinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya
perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.
Suatu
ketika Asma’ binti Abu Bakar ra masuk ke rumah Rosululloh SAW, ketika itu Rosululloh
berpaling daripadanya dan berkata, “Wahai Asma’ sesungguhnya apabila seorang
wanita itu sudah baligh maka haruslah menutup auratnya kecuali ini dan ini
(Beliau menunjuk ke muka dan telapak tangan).” (HR Abu Dawud dengan sanad
dha’if)
Cadar
Terdapat
perselisihan dari kalangan para ‘ulama.
Abu Malik
dalam kitabnya shahih fiqh sunnah, menyimpulkan:
1.
Para ulama bersepakat
bahwasanya wajib bagi para wanita menutup auratnya
2.
Untuk menutup wajah terjadi
perselisihan di kalangan para ulama
3.
Ulama yang tidak mewajibkan
menutup muka, berpendapat: adapun yang paling afdhol adalah menutup wajah
apalagi di zaman fitnah. Mereka berpendapat hukumnya sunnah.
Wanita di
dalam rumah
Diperbolehkan
bagi wanita jika di depan mahramnya untuk menampakkan bagian yang biasa terlihat
darinya, seperti rambut, leher, tangan, dan bagian yang tidak khusus lainnya.
Syarat-Syarat
Busana Muslimah
Dikutip
dari makalah karya Syaikh Al-Albani:
1.
Meliputi
seluruh badan selain yang dikecualikan (QS. An-Nur [24] :31)
2.
Bukan berfungsi sebagai perhiasan
3.
Berbahan tebal/ tidak tipis
4.
Harus longgar, tidak
membentuk lekuk tubuhnya
5.
Tidak diberi wewangian
6.
Tidak menyerupai pakaian
laki-laki
7.
Tidak menyerupai pakaian
wanita-wanita kafir
8.
Bukan pakaian untuk mencari
popularitas (pakaian kebesaran)