Kamis, 19 Desember 2013

INDAHNYA BERHIAS


Indahnya Berhias


Penyusun: Ummu ‘Abdirrahman
Muroja’ah: Ustadz Abu Salman & Ustadz Aris Munandar

Di sebuah kos putri…
“Yanti subhanallah, mau pesta kemana?” Tatap seorang temannya tak berkedip pada Yanti yang berdandan tebal bak artis. Yanti menjawab, “Kamu berlebihan deh. Yanti mau ikut pengajian bareng temen-temen, jadi harus bersih dan rapi. Kebersihan itu kan sebagian dari iman. Berangkat dulu ya. Assalaamu’alaykum…”

Sebagian Adab Keluar Rumah Bagi Remaja Putri

pintu

Fatwa Syaikh Abdullah Al Faqih

Soal:
Apa hukum keluarnya remaja putri dari rumah bersama pamannya atau bibinya untuk memenuhi suatu kebutuhan? Jika ayah atau saudara laki-lakinya sedang tidak ada yang bisa menemaninya. Apakah salah jika ia keluar rumah tanpa izin dahulu kepada orang tuanya? Lalu bagaimana hukumnya jika pergi bersama paman atau bibi ketika ayah tidak bisa mengantarkannya sedangkan saudara laki-laki ada.
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:
Tempat yang lebih baik bagi seorang wanita adalah di rumahnya. Jangan keluar dari rumah kecuali ada kebutuhan. Allah Ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى
Tetaplah di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarruj-nya wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
المرأة عورة، فإذا خرجت استشرفها الشيطان
Wanita itu aurat, ketika ia keluar, setan akan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi)
Dan dibolehkan bagi wanita untuk keluar ketika ada kebutuhan yang tidak bisa digantikan oleh orang lain, selama ia tetap berpegang dengan adab-adab syar’iyyah ketika keluar. Diantaranya yaitu dengan tidak ber-tabarruj dan tidak bersolek. Sebagaimana dalam hadits riwayat Al Bukhari:
قد أذن الله لكن أن تخرجن لحوائجكن
Allah telah mengizinkan bagi kalian (para wanita) untuk keluar memenuhi kebutuhan kalian
Dan tidak wajib ditemani oleh mahram-nya (kecuali jika safar, pent.) juga tidak wajib meminta izin kepada orang tua jika kepergiannya tersebut masih dalam jarak aman. Jika dirasa tidak aman, maka wajib ditemani oleh ayahnya atau suaminya, atau saudaranya atau orang lain yang masih mahram seperti paman atau bibi. Wallahu’alam.

Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=219835

Artikel Muslimah.Or.Id
Penerjemah: Yulian Purnama

Meniru Ilmu dan Teknologi Non Muslim



Bolehkah kita selaku muslim meniru atau mengambil ilmu dan teknologi orang kafir yang bermanfaat untuk kita? Seperti misalnya teknologi komputer, kesehatan dan lainnya.
Perlu dipahami: Yang dilakukan oleh orang kafir ada tiga:
1- Ibadah
2- Adat
3- Ilmu dan teknologi
Adapun ibadah, jelas tidak boleh. Tidak boleh seorang muslim tasyabbuh (menyerupai) orang musyrik dalam ibadah mereka. Siapa yang meniru orang kafir dalam ibadah mereka, ia bisa terjerumus dalam kerusakan yang besar, bisa jadi membuat ia terjerumus dalam kekufuran yang membuatnya keluar dari Islam.
Adapun adat, seperti dalam hal pakaian, maka haram pula meniru mereka karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (*)
Adapun dalam hal teknologi, kemaslahatannya jelas besar. Sehingga tidak mengapa kita mempelajarinya dan mengambil faedah dari ilmu mereka. Hal ini bukan termasuk tasyabbuh (meniru orang kafir yang tercela). Akan tetapi, hal ini termasuk dalam melakukan hal yang bermanfaat untuk kemaslahatan umat.
Demikian penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin.

(*) HR. Abu Daud no. 4031 dan Ahmad 2: 92. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.

Referensi:
Majmu’ Fatawa, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin (3: 40) 

10 safar 1435 H, Malioboro Yogyakarta
Oleh akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com