Bolehkah kita selaku muslim meniru atau mengambil ilmu dan teknologi
orang kafir yang bermanfaat untuk kita? Seperti misalnya teknologi
komputer, kesehatan dan lainnya.
Perlu dipahami: Yang dilakukan oleh orang kafir ada tiga:
1- Ibadah
2- Adat
3- Ilmu dan teknologi
Adapun
ibadah, jelas tidak boleh. Tidak boleh seorang muslim tasyabbuh
(menyerupai) orang musyrik dalam ibadah mereka. Siapa yang meniru orang
kafir dalam ibadah mereka, ia bisa terjerumus dalam kerusakan yang
besar, bisa jadi membuat ia terjerumus dalam kekufuran yang membuatnya
keluar dari Islam.
Adapun adat, seperti dalam hal pakaian, maka haram pula meniru mereka karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“
Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (*)
Adapun
dalam hal teknologi, kemaslahatannya jelas besar. Sehingga tidak
mengapa kita mempelajarinya dan mengambil faedah dari ilmu mereka. Hal
ini bukan termasuk tasyabbuh (meniru orang kafir yang tercela). Akan
tetapi, hal ini termasuk dalam melakukan hal yang bermanfaat untuk
kemaslahatan umat.
Demikian penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin.
(*) HR. Abu Daud no. 4031 dan Ahmad 2: 92. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
hasan shahih.
Referensi:
Majmu’ Fatawa, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin (3: 40)
—
10 safar 1435 H, Malioboro Yogyakarta
Oleh akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel
www.rumaysho.com