Kamis, 19 Desember 2013

Sebagian Adab Keluar Rumah Bagi Remaja Putri

pintu

Fatwa Syaikh Abdullah Al Faqih

Soal:
Apa hukum keluarnya remaja putri dari rumah bersama pamannya atau bibinya untuk memenuhi suatu kebutuhan? Jika ayah atau saudara laki-lakinya sedang tidak ada yang bisa menemaninya. Apakah salah jika ia keluar rumah tanpa izin dahulu kepada orang tuanya? Lalu bagaimana hukumnya jika pergi bersama paman atau bibi ketika ayah tidak bisa mengantarkannya sedangkan saudara laki-laki ada.
Jawab:
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعد:
Tempat yang lebih baik bagi seorang wanita adalah di rumahnya. Jangan keluar dari rumah kecuali ada kebutuhan. Allah Ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى
Tetaplah di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj sebagaimana tabarruj-nya wanita jahiliyah terdahulu” (QS. Al Ahzab: 33)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
المرأة عورة، فإذا خرجت استشرفها الشيطان
Wanita itu aurat, ketika ia keluar, setan akan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi)
Dan dibolehkan bagi wanita untuk keluar ketika ada kebutuhan yang tidak bisa digantikan oleh orang lain, selama ia tetap berpegang dengan adab-adab syar’iyyah ketika keluar. Diantaranya yaitu dengan tidak ber-tabarruj dan tidak bersolek. Sebagaimana dalam hadits riwayat Al Bukhari:
قد أذن الله لكن أن تخرجن لحوائجكن
Allah telah mengizinkan bagi kalian (para wanita) untuk keluar memenuhi kebutuhan kalian
Dan tidak wajib ditemani oleh mahram-nya (kecuali jika safar, pent.) juga tidak wajib meminta izin kepada orang tua jika kepergiannya tersebut masih dalam jarak aman. Jika dirasa tidak aman, maka wajib ditemani oleh ayahnya atau suaminya, atau saudaranya atau orang lain yang masih mahram seperti paman atau bibi. Wallahu’alam.

Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=219835

Artikel Muslimah.Or.Id
Penerjemah: Yulian Purnama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar