Kamis, 19 Desember 2013

Meniru Ilmu dan Teknologi Non Muslim



Bolehkah kita selaku muslim meniru atau mengambil ilmu dan teknologi orang kafir yang bermanfaat untuk kita? Seperti misalnya teknologi komputer, kesehatan dan lainnya.
Perlu dipahami: Yang dilakukan oleh orang kafir ada tiga:
1- Ibadah
2- Adat
3- Ilmu dan teknologi
Adapun ibadah, jelas tidak boleh. Tidak boleh seorang muslim tasyabbuh (menyerupai) orang musyrik dalam ibadah mereka. Siapa yang meniru orang kafir dalam ibadah mereka, ia bisa terjerumus dalam kerusakan yang besar, bisa jadi membuat ia terjerumus dalam kekufuran yang membuatnya keluar dari Islam.
Adapun adat, seperti dalam hal pakaian, maka haram pula meniru mereka karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (*)
Adapun dalam hal teknologi, kemaslahatannya jelas besar. Sehingga tidak mengapa kita mempelajarinya dan mengambil faedah dari ilmu mereka. Hal ini bukan termasuk tasyabbuh (meniru orang kafir yang tercela). Akan tetapi, hal ini termasuk dalam melakukan hal yang bermanfaat untuk kemaslahatan umat.
Demikian penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin.

(*) HR. Abu Daud no. 4031 dan Ahmad 2: 92. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.

Referensi:
Majmu’ Fatawa, Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin (3: 40) 

10 safar 1435 H, Malioboro Yogyakarta
Oleh akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.rumaysho.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar