Alhamdulillah, belakangan ini cadar dan
purdah mulai tidak asing lagi di beberapa tempat di negeri kita.
Sekarang sudah menjadi pemandangan biasa wanita keluar lengkap dengan
seperangkat pakaian yang serba besar dan menutup aurat secara sempurna.
Para wanita penggenggam bara api kini tidak perlu resah lagi ketika
keluar rumah, karena kita lihat wanita bercadar di tempat-tempat umum
seperti pasar, kampus, kantor dan pusat kegiatan lainnya. Mereka tidak
lagi merasa sendiri dan terasing dengan pakaian kemuliaan mereka.
Alhamdulillah juga, fase-fase sulit telah lewat. Dimana cadar dan purdah identik dengan terorisme dan bom. Sehingga image yang
berkembang di masyarakat bahwa cadar adalah pakaian istri teroris.
Menyulitkan wanita-wanita yang menyelamatkan pandangan para lelaki dari
panah iblis. Diskriminasi, razia, periksa KTP sampai penggerebekan di
rumah dialami oleh mereka. Ini karena perbuatan orang-orang yang hanya
punya semangat dalam beragama tetapi tidak berlandaskan ilmu. Bom dan
jihad seperti yang mereka agung-agungkan bukan ajaran Islam. Sumber
ajaran mereka adalah pahamtakfiriy, yaitu mudah mengkafirkan
orang lain sehingga jika sudah kafir maka halal darah dan hartanya.
Berkat perjuangan para da’i dan aktifis dakwah akhirnya image tersebut hilang.
Bahkan cadar telah menjadi tren. Kami rasa dampak dari sebuah film yang sangat booming yaitu
film “ayat-ayat cinta” dimana di sana diceritakan ada sebuah tokoh
wanita bidadari dunia yang hampir sempurna. Ia menggunakan cadar. Maka
kebiasaan masyarakat kita yang latah ramai-ramai mengikutinya. Film dan
sinetron yang lainnya ikut meramaikan dengan tokoh utamanya adalah
wanita cantik yang bercadar. Para wanita mulai bergaya dengan selendang
tipis menutup muka walaupun sekedar bergaya. Akun jejaring sosial ramai
dengan gambar wanita bercadar atau sekedar kartunnya.
Mengenai hal ini, sangat patut
disyukuri. Walaupun film tersebut ada yang bilang untuk berdakwah juga.
Tetapi cara berdakwah seperti ini kurang tepat. Karena di sana ada
campur baur laki-laki dan wanita, membuka aurat, bermesraan dan
menyentuh dengan bukan mahram dan lain-lain. Bagaimana kita berdakwah
kepada Allah dengan cara yang tidak diperkenankan oleh Allah. Lho, tapi kan berhasil, buktinya cadar jadi populer di masyarakat. Kami tidak heran karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وَأَنَّ اللهَ يُؤَيِّدُ هَذَا الدِّينَ بِالرَّجُلِ الْفَاجِرِ
“Terkadang/boleh jadi Allah menolong agama ini dengan orang yang fajir/pelaku maksiat” [HR. Bukhari 4/72 no.3062 dan Muslim 1/105 no.111]
Kita tidak perlu kaget dengan hadits
ini, karena bahkan terkadang Allah menolong agama ini dengan orang kafir
seperti Abu Thalib paman Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Ibnu Batthal rahimahullah berkata menjelaskan hadits ini,
وقوله: (إن الله يؤيد هذا الدين بالرجل الفاجر) يشتمل على المسلم والكافر، فيصح أن قوله: (لا نستعين بمشرك) خاص فى ذلك الوقت
“Sabda beliau, ‘Terkadang/boleh jadi Allah menolong agama ini dengan orang yang fajir alias pelaku maksiat’, mencakup orang muslim dan orang kafir, sabda
beliau shohih yaitu ‘kita tidak perlu meminta bantuan kepada orang
musyrik”, maka hadits ini khusus pada waktu tersebut [tidak
bertentangan, pent]” [Syarh Shahih Bukhari libni Batthal 5/222, Maktabah Ar-Rusyd, cet. Ke-2, 1432 H, Asy-Syamilah]
Ibnu Hajar Al-Asqolaniy rahimahullah menjelaskan hadits ini,
جزم بن المنير والذي يظهر أن المراد بالفاجر أعم من أن يكون كافرا أو فاسقا ولا يعارضه قوله صلى الله عليه وسلم إنا لا نستعين بمشرك
“Ibnul Munir menegaskan bahwa pendapat terkuat yang dimaksud Al-fajir adalah lebih umum dari kafir atau fasik dan tidak bertentangan dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ‘kita tidak perlu meminta bantuan kepada orang musyrik.” [Fahtul Baariy 7/474, Darul Ma’rifah, Beirut, Asy-Syamilah]
Tulisan mengenai cadar ini kami bagi menjadi empat bagian:
- Yang perlu diketahui tentang cadar
- Yang dikhawatirkan wanita jika bercadar dan jawabannya
- Motivasi untuk memakai cadar
- Yang perlu diperhatikan jika sudah bercadar
I. Yang perlu diketahui tentang cadar
Hukum Cadar
Ada perselisihan yang panjang diantara ulama, ringkasnya ada dua hukum cadar yaitu:
1. wajib
Inilah pendapat As-Suyuthi dan Ibnu
Hajar Al-Asqolaniy. Sedangkan ulama sekarang yang mewajibkan adalah
Syaikh Muhammad As-Sinqithi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad
bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim
Al-Jarullah, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Mushthafa Al-Adawi.
2. sunnah
Menurut madzhab Syafi’i, Imam Malik dan
Abu Hanifah, hukum menutupi wajah itu sunnah. Ini juga pendapat ulama
seperti Ibnu Hazm dan Ibnu Batthal. Adapun ulama sekarang adalah syaikh
Al-Albani dan beliau membahas panjang lebar dalam kitab beliau Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah.
Kita tidak bermaksud mentarjih
mana yang lebih kuat, akan tetapi pengalaman kami bertemu dengan para
ustdaz di Indonesia ketika dauroh-dauroh sebagian besar berpendapat
bahwa hukum cadar adalah sunnah. Dan kami pun lebih mutmainnah[tenang]
terhadap pendapat yang sunnah.
Akan tetapi yang terpenting adalah
jangan sampai berpecah belah dan saling menyalahkan hanya karena masalah
ini. Karena ini adalah ikhtilaf mu’tabar [terangggap]. Masing-masing
punya dalil yang kuat. Kita harus menghormati pendapat orang lain.
Cadar bukan tolak ukur keshalihahan wanita
Sebagian beranggapan bahwa wanita yang
sudah memakai cadar adalah pasti wanita yang sangat shalihah. Seperti
wanita yang bercadar pasti pintar menjaga diri, ngajinya bagus dan pasti
taat pada suami. Memang jika sebagian besarnya. Tetapi jangan dijadikan
tolak ukur. Ini belum tentu karena tetap saja tolak ukurnya adalah
akhlak dan takwa.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
“Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang paling bertaqwa di antara kalian” [QS. Al Hujurat: 13]
Bahkan ada yang beranggapan
bahwa cadar adalah tolak ukur sudah ahlus sunnah atau belum, menjadi
tolak ukur akhwat “ngaji” atau tidak. Ini adalah anggapan yang salah. Karena
hukum asal seseorang adalah ia ahlus sunnah wal jama’ah kemudian
dilihat bagaimana pemikiran dan manhaj/metodologi beragama yang ia
tempuh, apakah sesuai dengan pemahaman salafus shalih atau tidak.
Sehingga kurang tepat jika ada wanita
yang memandang kurang shalihah wanita yang belum bercadar, atau
terkadang meremehkannya kemudian berkomentar,
“Sudah lama ngaji kok belum pakai cadar, apa dia ga tahu keutamaan bercadar.”
Padahal bisa jadi, ia
beranggapan sunnah kemudian ada penghalang. Dan bisa jadi ia punya
amalan lain yang lebih banyak dan lebih ikhlas. Begitu juga dengan
curhat seorang ikhwan kepada kami tentang perkataan orang-orang,
“Istri antum belum ngaji ya, kok nggak pakai cadar?”
Jelas ini adalah anggapan keliru dan perlu kita luruskan bersama.
Jangan kaku dan memaksa memakai cadar
Ini bagi mereka yang berkeyakinan bahwa
cadar adalah sunnah. Jika belum mampu memakai cadar maka jangan
memaksakan diri. Misalnya larangan keras dari orang tua dan keluarga.
Masyarakat di sekitar belum menerima cadar. Cadar adalah suatu hal yang
sangat asing dan masih dianggap pakaian istri teroris. Walaupun ia sudah
menjelaskan dengan cara yang lembut dan baik lagi bijaksana. Akhirnya
ia dikucilkan oleh keluarga dan masyarakat kemudian putus silturahmi.
Maka dalam kondisi seperti ini jangan memakai cadar. Walaupun niatnya
melakukan sunnah karena berlaku kaidah
درع المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menolak mafsadat didahulukan daripada mendatangkan mashlahat”
Jika ia memakai cadar maka mendatangkan
mashlahat yaitu melaksanakan sunnah, jika ia tidak pakai cadar maka
menolak mafsadat yaitu tidak ridhanya orang tua, dikucilkan dan putusnya
silaturahmi. Maka dengan kaidah ini ia wajib menolak mafsadat dengan
tidak memakai cadar. Selain itu hukum wajib ridha orang tua didahulukan
dari hukum sunnah memakai cadar.
Akan tetapi kasus seperti ini
sangat jarang sekali kita temui, yang ada adalah keluarga yang tadinya
keras dan sangat anti cadar akhirnya luluh dengan dakwah lembut dan
bijaksana dari akhwat tersebut. Sejak memakai cadar ia semakin
berbakti kepada orang tua, semakin rajin, semakin ramah terhadap orang
lain, IPK meningkat dan semakin menunjukkan perubahan ke arah positif.
Beberapa banyak tempat yang dulunya anti cadar sekarang cadar adalah
menjadi hal yang biasa. Oleh karena itu harus tetap bersemangat
mendakwahkah sunnah yang satu ini.
Terkadang memakai cadar dan terkadang tidak memakai cadar
Anggapan bahwa jika memakai cadar maka harus memakai cadar seterusnya adalah keliru. Ini
jika meyakini sunnahnya. Jika tidak bisa memakai cadar seterusnya maka
tidak ada salahnya jika selang-seling memakainya. Memakainya di tempat
dan suasana yang mendukung dan melepasnya di tempat dan suasana tidak
mendukung. Misalnya,
-jika di lingkungan keluarga dan kerabat
dilarang oleh orang tua, maka silahkan dilepas. Tetapi ketika keluar
rumah silahkan memakainya.
-jika di kampus atau di kantor dilarang
memakainya, maka silahkan dilepas. Tetapi ketika ke pasar dan ke tempat
kajian silahkan memakainya.
Karena Islam mengajarkan tidak perlu
menunda sesuatu karena ingin sempuna sekali. Jika hanya bisa meraih
setengahnya maka jangan ditinggalkan semuanya. Sesuai dengan kaidah
fiqhiyah,
ما لا يدرك كله لايترك كله
“sesuatu yang tidak bisa dicapai seluruhnya jangan ditinggal seluruhnya”
Banyak jalan menuju surga
Jika ingin memakai cadar tidak mesti
memakai cadar lengkap dengan purdahnya, kemudian memakai pakaian serba
besar berwarna hitam. Karena tujuan cadar adalah menutup wajah yang
merupakan salah satu bagian yang paling dinikmati oleh laki-laki, maka
apapun yang digunakan untuk menutup muka maka boleh-boleh saja.
Misalnya slayer dan masker penutup muka. Para
wanita bisa menggunakan slayer untuk menutup wajah mereka. Sehingga
hampir mirip fungsinya dengan cadar. Dan kesan orang memakai slayer
tentu berbeda kesan orang memakai cadar. Karena slayer sudah dianggap
biasa di masyarakat kita. Akan tetapi fungsinya hampir sama dan bisa
diniatkan untuk melaksanakan sunnah, yaitu menutup wajah.
Cadar bukan sekedar budaya Arab
Banyak sekali dalil dari Al-Quran dan
sunnah menunjukan bahwa menutup wajah dengan cadar adalah ajaran Islam.
Salah satunya firman Allah subhanahu wa ta’ala,
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Hai Nabi katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mu’min:
“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuh mereka.” Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak
diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [ Al Ahzab: 59]
Di dalam Kitab Tafsir Jalalain, karya Jalaluddin ibn Muhammad Al-Mahalli dan Jalaluddin ibn Abi Bakrin as-Suyuthi rahimahumallahu dijelaskan,
وَهِيَ الْمُلَاءَة الَّتِي تَشْتَمِل بِهَا الْمَرْأَة أَيْ يُرْخِينَ بَعْضهَا عَلَى الْوُجُوه إذَا خَرَجْنَ لِحَاجَتِهِنَّ إلَّا عَيْنًا وَاحِدَة
“Pakaian besar yang menutupi
perempuan, yaitu menjulurkan sebagiannya ke atas wajah-wajah mereka
ketika keluar untuk suatu keperluan hingga tidak menampakkannya kecuali
hanya satu mata saja.” [Tafsir Al-Jalalain hal. 437, Darus salam, Riyadh, cet. Ke-2, 1422 H]
Dan masih banyak sekali dalil yang lainnya.
Ajaran islam menutup wajah sudah ada di Indonesia sejak dulu
Contohnya adalah di daerah kami,
khususnya Bima dan Dompu provinsi NTB, yaitu apa yang dikenal dengan
rimpu,adalah sejenis kain yang dilipat sedemikian rupa hingga menutup
semua kepala dan wajah kecuali mata. Dan ini karena pengaruh Islam. Bisa
dilihat sumbernya
di:http://masaries.multiply.com/journal/item/220?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
Begitu juga kami mendengar ada di
suku-suku Sumatera yang memiliki budaya menutup wajah. Dan tentunya ini
adalah pengaruh ajaran Islam.
Di Eropa juga demikian, dahulunya wanita
bangsawan dan anggota kerajaan memakai cadar lengkap dengan purdahnya,
tidak heran karena masih ada sisa-sisa ajaran samawi yang masih agak
murni. Maka kita akan terkaget-kaget membaca dan melihat gambarnya
karena sungguh sangat berbeda dengan Eropa sekarang. Silahkan lihat di
sumbernya: http://luar-negeri.kompasiana.com/2011/10/03/cadar-di-eropa-dulu-bangsawan-bangga-memakainyasekarang-dihina-dan-didenda%E2%80%A6/
Kemudian kami bawakan fatwa ulama sebuah
wadah dakwah yang cukup berpengaruh di Indonesia dan sudah eksis
sebelum kemerdekaan, yakni tentang membuka wajah pada wanita.
MUKTAMAR VIII NAHDLATUL ULAMA
Keputusan Masalah Diniyyah Nomor : 135 / 12 Muharram 1352 H / 7 Mei 1933 Tentang
Hukum keluarnya wanita dengan terbuka wajah dan kedua tangannya
Pertanyaan : bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah
haram atau makruh? Kalau dihukumkan haram, apakah ada pendapat yang
menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi darurat, ataukah tidak?
(surabaya)
Jawaban :
hukumnya wanita keluar yang demikian itu haram, menurut pendapat yang mu’tamad (yang
kuat dan dipegangi – penj ). Menurut pendapat yang lain, boleh wanita
keluar untuk jual-beli dengan terbuka muka dan kedua tapak tangannya,
dan menurut mazhab Hanafi, demikian itu boleh, bahkan dengan terbuka
kakinya, apabila tidak ada fitnah.
Sumber :
Ahkamul Fuqaha, Solusi problematika
hukum islam, keputusan muktamar, munas, dan konbes Nahdlatul Ulama
(1926-2004 m), halaman123-124, pengantar: Rais ‘Am PBNU, DR.KH.Ma Sahal
Mahfudh; lajnah ta’lif wan nasyr (ltn) NU Jatim dan Khalista, cet.iii, Februari 2007
Bagi yang berdakwah dan berpegang teguh dengan ajaran NU, silahkan menggunakan fatwa ini.
II. Yang dikhawatirkan wanita jika bercadar dan jawabannya
Cadar meyebabkan dirinya menjadi wanita yang terbatas dan tertutup dari masyarakat
Ini tidak benar karena masalah tertutup
dari masyarakat adalah tidak pernah berinteraksi dengan masyarakat.
Memakai cadar dan purdah tidak mengharuskan menutup diri dari
masyarakat. Tidak boleh keluar rumah, tidak boleh menghadiri acara dan
kegiatan [boleh, asalkan kegiatannya sesuai dengan Islam], kemudian
haram sama sekali berbicara dengan laki-laki asing sehingga tidak boleh
berbicara dengan sepupu laki-laki, kepada suami bibinya dan lain-lain.
Maka ini adalah anggapan yang keliru.
Karena Islam malah mengajarkan kita untuk berinteraksi dengan masyarakat
dengan berhias akhlak yang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
“Bergaullah dengan manusia dengan akhlak yang baik.” [HR. Tirmidzi no. 1987 dan Ahmad 5/153. Abu ‘Isa At Tirmidzi berkata, hasan shahih]
Jika ada acara khitanan, kelahiran dan
lain-lain maka, wanita bercadar bisa berada di barisan terdepan dalam
membantu tetangga dan saudaranya. Memasak dan menyiapkan kegiatan
tersebut. Dan kemudahan teknologi komunikasi zaman sekarang memudahkan
mereka berinteraksi walaupun sekedar dari rumah. Mengucapkan selamat,
menanyai kabar dan lain-lainnya.
Wanita boleh keluar dari rumahnya jika
ada keperluan, tidak ada yang mengharamkan. Mengenai berbicara dengan
bukan mahram maka bukan tidak boleh sama sekali, boleh jika memang ada
keperluan asalkan memperhatikan adab dan aturan Islam.
Berikut fatwa ketua Lajnah Daimah [MUI Arab Saudi] syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Bazrahimahullah,
هل يجوز للمرأة أن تكلم الأجانب عن طريق الهاتف، جزاكم الله خيراً. وهل هناك من شروط معينة تودون بيانها؟ جزاكم الله خيراً
Pertanyaan: Bolehkah
seorang wanita berbicara dengan laki-laki bukan mahrom via telepon.
Jazakallah khair. Adalah syarat tertentu yang membolehkan hal tersebut,
jazakallahu khair?
لا حرج في تكليم أهل الرجل من طريق الهاتف إذا كان في مصلحةٍ شرعية، أو أمرٍ مباح كالسؤال عن العلم، أو سؤاله عن مريض، أو
عن سؤاله عن صحته، أو عن شيءٍ مهم لا بأس بذلك
Jawaban: “Tidak mengapa
seorang wanita berbicara dengan laki-laki via telepon jika memang ada
maslahat yang syar’i, atau ada urusan yang sifatnya mubah seperti
bertanya perihal agamanya, atau mungkin bertanya tentang kondisinya
sakit ataukah sudah sehat. Hal-hal semacam itu tidaklah mengapa.
أما إذا كانت المكالمة للمغازلة كما
يقولون، ولأسباب الفتنة، والدعوة إلى الفاحشة، أو ما يجر إلى الفاحشة هذا
لا يجوز، الواجب على المرأة أن تحذر ذلك، وعلى الرجل أن يحذر ذلك، ليس
للرجل أن يكلم النساء لهذا الغرض، وليس للمرأة أن تكلم الرجال لهذا الغرض،
بل هذا يجر إلى شرٍ كثير وفسادٍ عظيم
Adapun jika berbicaranya adalah
bermesra-mesraan yang menimbulkan fitnah (godaan bagi si pria), atau
mengajak pada perbuatan bejat (zina), atau sebagai sarana menuju
perbuatan yang dimurkai, maka tidak dibolehkan.
Seorang wanita haruslah berhati-hati akan hal ini. Begitu pula dengan
si pria perlu juga menjaga diri dari hal semacam ini. Janganlah sampai
laki-laki berbicara dengan wanita via telepon untuk tujuan semacam ini,
begitu pula si wanita. Bahkan hal semacam ini bisa mengantarkan kepada
kerusakan yang banyak dan teramat bahaya.
، أما كونها تكلم زوج أختها، أو ابن عمها
تسأل عن صحته، أو صحة أولاده، أو صحة والدته، أو أبيه، أو عن حاجةٍ تسألها
عنه، شراء حاجة، أو يبيع حاجة، أو ما أشبه من الأمور التي ليس فيها شبهة،
ولا ريبة ولا شر فلا حرج في ذلك
Adapun jika si wanita tadi berbicara
dengan suami dari saudara perempuannya, atau berbicara kepada anak
pamannya, ia menanyakan kesehatan mereka, kesehatan anak mereka,
kesehatan ayah mereka, atau pada perkara yang ada hajat untuk
ditanyakan, atau pada urusan jual beli yang urgent, selama itu tidak
mengandung syubhat dan kejelekan maka tidaklah mengapa.
Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/17236
Dan tidak mengapa misalnya wanita
berbicara kepada laki-laki yang menjual barang dagangannya, asal sebatas
keperluannya. Dan perlu diingat juga, jika meyakini hukumnya hanya
sunnah kemudian terkadang memakainya dan terkadang melepasnya. Maka
tidak akan ada lagi kesan tertutup.
Takut celaan manusia bahwa ia ekstrim dalam agama dan merasa malu
“Nak, ber-Islamlah biasa-biasa aja,
pakai jilbab yang lebar biasa, ga usah ekstrim seperti itu, pakai tutup
muka, nanti kamu tertutup, ibu malu dengan teman-teman Ibu, kamu dikira
sombong, ga mau berinteraksi”
Ini sedikit sindrian bagi mereka yang
memakai cadar. Tidak sedikit wanita penggenggam bara api akan mendapat
celaan, bahwa mereka akan terkungkung di rumah, tertutup, ketinggalan
zaman karena kembali ke zaman Arab kuno serta tidak berkembang pikiran
dan ilmunya.
Mengenai celaan maka, kita katakan
inilah ujiannya. Semakin tinggi keimanan seseorang maka akan semakin
tinggi pula ujiannya. Allah Ta’ala berfirman mengenai orang mukmin,
وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ
“dan yang tidak takut celaan orang yang suka mencela.” [QS. Al-Maidah: 54]
kemudian Wasiat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam Kepada Abu Dzar Al-Ghifari radhiallhu ‘anhu
عَنْ أَبِيْ ذَرٍّ قَالَ: أَوْصَانِيْ خَلِيْلِي بِسَبْعٍ، وَلاَ تَأْخُذْنِيْ فِي اللهِ لَوْمَةُ لاَئِمٍ.
Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu ,
ia berkata: “Kekasihku (Rasulullah) Shallallahu ‘alaihi wa sallam
berwasiat kepadaku dengan tujuh hal: …beliau berwasiat agar aku tidak
takut celaan orang yang mencela dalam berdakwah kepada Allah… [HR. Ahmad dalam musnadnya V/159, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah no. 2166]
Celaan ini hilang dengan segera jika ia
menghiasi cadarnya dengan kesabaran, akhlak yang baik, interakasi yang
baik dan dakwah yang bijaksana kepada orang sekitarnya dan masyarakat.
Dan ini sudah banyak terbukti.
Mengenai malu bercadar, mengapa anda harus malu jika itu benar? Kemana ghirah /cemburu
anda terhadap wanita-wanita yang tidak malu mamakai pakaian yang
membuka aurat, bahkan mereka bangga, bangga memakai bikini
diajang-ajang, bangga bisa ikut kontes miss universe dan miss world.
Nanti tidak bisa modis, kaku dan serba hitam
Jika modis untuk suami maka anda para
wanita dalam hal ini boleh. Tetapi jika untuk modis dan menarik
perhatian laki-laki asing maka yang perlu diperbaiki adalah hatinya.
Adalah suatu hal yang terlarang dalam agama jika wanita bisa menimbulkan
fitnah bagi laki-laki asing baik dengan penampilan dan suaranya. Ingin
membuat kecantikannya diakui dan diperebutkan oleh banyak lelaki.
Padahal mereka para lelaki hanya ingin menghisap tebu dan membuang
jauh ampasnya. Dan fitnah wanita bisa menghilangkan akal laki-laki yang
istiqamah sekalipun.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ
“Tidaklah aku pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya sehingga dapatmenghilangkankan akal laki-laki yang teguh selain salah satu di antara kalian wahai wanita.”[HR. Bukhari no. 304]
Tidakkah anda wanita ingin membuat suami anda atau calon suami anda kelak semakin cinta dengan mengatakan,
“kupersembakan wajahku ini hanya untukmu, suamiku”
Kita sudah tahu bahwa
kecantikan wajah adalah salah satu bagian yang paling nikmat bagi
laki-laki. Maka kami heran jika ada laki-laki yang rela wajah dan
kecantikan istrinya dinikmati oleh orang banyak dan leluasa. Apa ia
tidak cemburu? Padahal cemburu adalah bagian dari cinta. Kemana rasa
memiliki itu? Mengapa foto istri anda dipajang ditempat-tempat umum dan
jejaring sosial? Sungguh lelaki zaman sekarang sudah dipengaruhi oleh
budaya barat dimana rasa cemburu itu telah hilang. Lihat bagaimana Ali
bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu melarang para lelaki membiarkan istrinya di pasar dan berdedak-desakan dengan laki-laki yang lain.
Mengenai modis, maka terserah anda
bergaya bagaimanapun asal untuk suami anda. Pakaian model terbaru atau
pakaian yang [maaf] hot seperti lingere. Dan justru untuk suamilah, anda
mempersembahkan yang tercantik dan terbaik. Zaman sekarang sudah
terbalik jauh, wanita modis dan harum di luar rumah. Sedangkan di rumah
baju seadanya, lusuh dan tua, baunya bau minyak goreng dan minyak gosok.
Mengenai serba hitam, maka tidak mesti
jilbab dan cadar warna hitam. Warna hitam diutamakan oleh sebagian ulama
karena ia adalah warna mati karena tidak menimbulkan keinginan
laki-laki asing. Warnanya boleh warna lain asal tidak menimbulkan fitnah
dan menarik perhatian laki-laki.
عَنْ عِكْرِمَةَ أَنَّ رِفَاعَةَ طَلَّقَ
امْرَأَتَهُ فَتَزَوَّجَهَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الزَّبِيرِ
الْقُرَظِيُّ قَالَتْ عَائِشَةُ وَعَلَيْهَا خِمَارٌ أَخْضَرُ فَشَكَتْ
إِلَيْهَا وَأَرَتْهَا خُضْرَةً بِجِلْدِهَا فَلَمَّا جَاءَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالنِّسَاءُ يَنْصُرُ
بَعْضُهُنَّ بَعْضًا قَالَتْ عَائِشَةُ مَا رَأَيْتُ مِثْلَ مَا يَلْقَى
الْمُؤْمِنَاتُ لَجِلْدُهَا أَشَدُّ خُضْرَةً مِنْ ثَوْبِهَا
Dari Ikrimah, Rifa’ah menceraikan istrinya yang kemudian dinikahi oleh Abdurrahman bin az Zubair. Aisyah mengatakan, “Bekas istri Rifa’ah itu memiliki kerudung yang berwarna hijau.Perempuan
tersebut mengadukan dan memperlihatkan kulitnya yang berwarna hijau.
Ketika Rasulullah tiba, Aisyah mengatakan, Aku belum pernah melihat
semisal yang dialami oleh perempuan mukminah ini. Sungguh kulitnya lebih
hijau dari pada pakaiannya.” [HR. Bukhari no. 5377]
Begitu juga dengan riwayat bahwa Aisyah dan Istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain melakukan ihram dengan pakaian yang dicelup ‘ushfur saat ihram, yang berwarna merah.
Kalau bercadar nanti tertutup dan susah dapat jodoh
Jika anda berkeyakinan seperti ini, maka
silahkan lihat dan tanya apakah ada wanita yang bercadar yang berumur
di atas 25 tahun yang masih belum menikah? Maka anda akan sangat susah
mendapatkannya. Belum lagi mereka genap berumur 20 tahun sudah banyak
laki-laki yang bertanya apakah ia sudah siap menikah sehingga bisa
dilamar. Yang mencari mereka tentu laki-laki yang bertangggung jawab
Insya Allah. Menikahi mereka bukan semata-mata karena kacantikan tetapi
karena agama dan akhlaknya dan inilah yang bahan bakar utama kebahagiaan
rumah tangga sampai menjadi pasangan abadi di akhirat kelak.
Malah yang kita sering dengar adalah
para wanita “kurir” yang susah mendapatkan jodoh. Entah karena sibuk
bekerja atau mencari yang lebih tinggi di atas mereka. Sudah berumur
hampir mendekati menopouse masih saja kesulitan mencari jodoh.
Kalau bercadar nanti bisa identik dengan kumuh dan bau
Ini juga anggapan yang salah. Mungkin mereka beranggapan bahwa wanita bercadar berpatokan kaku dengan hadist berikut.
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.” [HR. An Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’ no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shohih]
Dan Islam memang tegas dalam hal ini
mengingat sangat besarnya fitnah wanita terhadap laki-laki. Bahkan jika
sudah terlanjur memakai parfum kemudian hendak ke masjid maka ia
diperintahkan mandi agar tidak tercium bau semerbaknya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أيما امرأة تطيبت ثم خرجت إلى المسجد لم تقبل لها صلاة حتى تغتسل
“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.”[Hadits riwayat Ahmad, 2/444; syaikh Al-Albani menshahihkannya dalan Shahihul Jami' no.2703]
Akan tetapi bukan berarti wanita tidak boleh memakai wewangian sama sekali. Perhatikan sabda Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam,
إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه
“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi nampak bau harumnya.Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” [HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman no.7564 dll, hasan. Lihat Fiqh Sunnah lin Nisa’, hal. 387]
Maka jika parfum dengan wangi sedikit
atau untuk sekedar menetralkan bau, seperti deodorant maka boleh. Dan
jika untuk suami maka silakan berwangi seharum mungkin. Dan perlu
diperhatikan bahwa parfum wanita warnanya jelas. Jadi menunjukkan bahwa
nampaknya selalu hitam. Apalagi telah jelas bahwa warna cerah
diperbolehkan bagi wanita. Dan kita sudah melihatnya sekarang ada yang
memakai jubah dan cadar berwarna biru, hijau, merah muda, ungu dan
sebagainya asal tidak terlalu menarik perhatian. Maka kesan kumuh perlu
dibuang jauh-jauh.
Pakai cadar dan jilbab besarnya gerah dan panas.
Neraka lebih panas lagi. Segala sesuatu
butuh pengorbanan. Ini sama seperti jawaban anda kepada mereka yang
belum berjilbab dan menutup aurat. Mereka yang belum berjilbab juga
merasa nantinya akan kepanasan dan gerah jika memakai jilbab. Maka sama
juga dengan anda sekarang yang belum memakai cadar atau purdah.
Ini hanya masalah kebiasaan. Jika sudah
terbiasa maka perasaan gerah dan panas akan hilang dan juga jika
mamatuhi perintah Allah dan Rasul-Nya dengan tidak sering-sering keluar
rumah. Maka perasaan panas dan gerah bisa diminimalkan.
III. Motivasi untuk memakai cadar
Engkau berpartisipasi melestarikan sunnah dan ajaran Islam
Siapa lagi kalau bukan engkau? Engkau
yang telah Allah karuniakan hidayah kepada engkau untuk peduli terhadap
agama ini. Janganlah berharap kepada kebanyakan manusia, karena mereka
tenggelam dengan kenikmatan dunia dan lupa bahkan pura-pura lupa
terhadap agama. Apalagi mau menolong agama Allah dengan menjaganya. Kita
yang mau peduli terhadap agama sangat sedikit dan janganlah kita
mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi. Allah Ta’ala berfirman,
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الأرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلا يَخْرُصُونَ
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.
Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka
tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” [Al-An'am: 116]
Siapa
lagi yang akan mengenalkan ajaran cadar kepada manusia? Siapa lagi yang
akan menolong agama Allah? Siapa lagi yang melestarikan sunnah agar
tidak punah dimuka bumi? Cadar dan sunnah yang lain sudah terasing,
apakah ia hendak punah lenyap tak berjejak? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَدَأَ الإِسْلاَمُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ
“Pada awalnya Islam itu asing
dan Islam akan kembali asing sebagaimana pada awalnya. Sungguh
beruntunglah orang-orang yang asing.” [HR Muslim no. 389]
Engkau merintis dan memberikan contoh, pahala engkau bagaikan jejaring MLM
Ini adalah kesempatan emas. Dimana jika engkau merintis sunnah ini disaat keterasingan cadar merajalela. Renungkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ
“Barang siapa yang merintis
kebiasaan yang baik [sunnah] dalam Islam maka untuknya pahalanya dan
pahala orang yang melakukannya setelahnya tanpa mengurangi pahala mereka sedikitpun”[HR Muslim no 2398]
Tidakkah engkau ingin, disaat engkau
sedang tertidur lelap akan tetapi pahala engkau terus mengalir? Disaat
engkau sedang bermanja-manja dengan suami, pahala engkau tetap tercatat?
Dan tidakkah engkau tertarik, disaat engkau bercanda bersama manusia
dan disaat engkau menangis dikeheningan munajat, pahala engkau terus
terangkat ke langit? Dari mana pahala itu? Dari pahala mereka yang
mencontoh engkau dan mereka yang mencontoh engkaupun dicontoh lagi oleh
yang lainnya. Semua pahala mereka adalah milikmu insya Allah.
Engkau benar-benar lebih cantik dengan cadarmu
Ini bukanlah hanya arti maknawi dan
kiasan. Betapa banyak wanita yang mengaku tambah putih wajahnya setelah
bercadar, karena sinar jahat matahari tidak leluasa memancing pigmen
melanosit hitam menyembul keluar. Betapa banyak wanita yang mengaku
wajahnya bertambah halus. Karena debu dan oksidan yang keji tidak mampu
bersarang di lembah pori-pori dan jerawat wajah.
Cadar adalah sebaik-baik make-up
alami, sebaik-baik pemoles natural, sebaik-baik pelindung wajah. Jauh
berbanding bumi dan langit dengan kosmetik bahan kimia lagi masih belum
jelas halal-haramnya. Cadarlah yang membuat wajah putih semakin bening
bersinar atas izin Allah. Cadarlah yang membuat wajah kecoklatan memutih
susu atas izin Allah. Dan cadarlah yang membuat wajah hitam menjadi
terang bercahaya atas izin Allah.
Apalagi cadar dihiasi dengan akhlak
yang mulia, kelembutan, kepatuhan, qona’ah, hapalan Al-Quran, dan
hadits. Maka, jangan heran jika yang akan meminang engkau adalah seorang
pemuda insya Allah. Pemuda dengan akhlak menyerupai akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
wajahnya setengah ketampanan Nabi Yusuf, kekayaannya setara harga
gembok perbendaharaan Qorun dan kekuasaannya adalah kekuasaan beranda
istana Zulqarnain [maaf agak berlebihan]. Mustahilkah? Jika Allah
mengizinkan. Karena wanita yang baik untuk laki-laki yang baik dan
wanita yang hampir sempurna untuk laki-laki yang hampir sempurna.
Engkau akan menyelamatkan pandangan laki-laki dari panah setan
Engkau telah mengetahui, jika seorang
laki-laki menjumpai wanita, maka apa yang paling ingin dilihat laki-laki
pertama kalinya. Iya, wajahnyalah yang paling pertama ingin disaksikan.
Karena wajah adalah bagian pertama yang paling dinikmati oleh laki-laki
. Jika shalat adalah penentu baik-tidaknya keseluruhan amal seorang
hamba, maka wajah wanita itulah yang menentukan elok-tidaknya
keseluruhan tubuhnya.
Jika engkau pampang gambar
pemandangan alam terindah didunia kepada laki-laki, atau engkau
perlihatkan lukisan terbaik, atau engkau berikan ukiran yang
teristimewa, kemudian engkau buka sedikit saja tirai gambar para wanita.
Manakah yang akan dipilih oleh laki-laki? Akan tetapi dengan cadarmu,
Engkau telah mematahkan panah tersebut sebelum busurnya direntangkan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
النَّظْرَةُ سَهْمٌ مِنْ سِهَامِ
إِبْلِيسَ مَسْمُومَةٌ فَمَنْ تَرَكَهَا مِنْ خَوْفِ اللَّهِ أَثَابَهُ
جَلَّ وَعَزَّ إِيمَانًا يَجِدُ حَلَاوَتَهُ فِي قَلْبِهِ» هَذَا حَدِيثٌ
صَحِيحُ الْإِسْنَادِ وَلَمْ يُخَرِّجَاهُ
“Pandangan adalah satu anak panah di antara anak panah-anak panah iblis.
Barangsiapa yang meninggalkannya karena takut kepada Allah, maka Allah
Azza wa Jalla akan memberikan keimanan dan ia merasakan manisnya di
hatinya” [HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak no. 7875, dia berkata:
sanad hadist shahih dan tidak dikeluarkan oleh bukhari dan muslim,
tahqiq Musthofa Abdul Qodir Atha]
“Tapi wajah saya tidak cantik?”
Subhanallah, Allah menciptakan manusia
dalam kesempurnaan bentuk, wanita adalah ujian bagi terberat laki-laki,
melalui wanita setan seolah-olah memiliki sebaik-baik make-up untuk
menghiasinya. Seolah-olah setan memasang kaca mata bagi laki-laki yang
membuatnya cantik dan indah menjadi-jadi. Tidak percaya? Anda pasti
percaya karena Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
المَرْأَةُ عَوْرَةٌ إِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَ فَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu adalah aurat. Bila ia keluar, setan akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki).” [HR. At-Tirmidzi no. 1173, dishahihan oleh Al-Albani mengatakan dalam Misykatul Mashabih no. 3109]
Syaikh Abul ‘Ala’ Al-Mubarakfuri rahimahullah berkata,
( فإذا خرجت استشرفها الشيطان ) أي
زينها في نظر الرجال وقيل أي نظر إليها ليغويها ويغوى بها والأصل في
الاستشراف رفع البصر للنظر إلى الشيء
“Bila wanita keluar, setan
akan menghiasinya (untuk menggoda laki-laki), maknanya adalah setan
menghiasinya di mata laki-laki. Juga dikatakan, maknanya, setan melihat
wanita tersebut untuk menyesatkannya dan menyesatkan (manusia)
dengannya. Dan makna asal (الاستشراف) adalah mengangkat pandangan untuk melihat sesuatu.” [Tuhfatul Ahwadzi 4/283, Darul Kutub Al-‘Ilmiyah, Beirut, Asy-Syamilah].
Terbukti benar, sejelek-jeleknya
wanita di muka bumi ini, pasti saja kita dengar berita bahwa ia sudah
menikah dan ada yang meminangnya.
“saya kan mau kepala empat, ngapain pakai cadar, sudah terlambat”
Ini bukan alasan untuk terlambat, tidak ada kata terlambat dalam kebaikan, kami jadi teringat pepatah arab kuno,
لكل ساقطة لاقطة
“Setiap barang yang terjatuh pasti ada saja yang memungutnya”
Walaupun sudah kepala empat yang namanya
wanita pasti ada saja yang masih berhasrat. Apalagi dengan kemajuan
pengetahuan dan teknologi zaman sekarang, seorang ibu-ibu dan
tante-tante bisa disulap dan dipermak menjadi gadis pingitan.
Jangan mau masuk surga cuma emperannya saja atau tengah-tengahnya
Jika dalam ujian kelulusan engkau ingin
mendapatkan nilai 10 sempurna, maka mengapa untuk akhirat kampung kekal
abadi hanya ingin mendapatkan nilai 7 atau 8. Cadar adalah puncak
kesempurnaan wanita. Sebagaimana engkau berlomba-lomba mencari dunia
karena keimanan engkau akan kejadian beberapa hari lagi saat pengumuman
nilai. Maka berlomba-lomba jugalah karena keimanan engkau akan kejadian
yang sudah pasti.Allah Ta’ala berfirman,
فَاسْتَبِقُواْ الْخَيْرَاتِ
“Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan”. [Al-Baqarah: 148]
IV. Yang perlu diperhatikan jika sudah bercadar
Jangan merasa lebih mulia hanya dengan memakai cadar
Karena cadar bukanlah patokan
keshalihahan seorang wanita. Apalagi ia adalah amalan dzahir, sedangkan
amalan dzahir sangat dipengaruhi oleh niat apa yang terpatri dalam
hatinya. Ada yang memakai cadar hanya karena ingin menjadi perhatian dan
bahan pembicaraan. Ada yang hanya ingin ikut-ikutan artis dan ada yang
ingin ikut meramaikan mode yang sedang nge-trend. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
نَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Sesungguhnya setiap amalan hanyalah
tergantung dengan niat-niatnya dan setiap orang hanya akan mendapatkan
apa yang dia niatkan”. [HR. Bukhari no. 1, 54, 2529, 3898, 5070, 6689 dan 6953, Muslim no. 3530]
Jangan meremehkan wanita yang belum bercadar
Apalagi jika menyakini cadar hukumnya
sunnah. Maka amalan yang wajib tentu lebih utama dari amalan sunnah.
Bisa jadi orang lain sholat lima waktunya lebih baik dan lebih ikhlas
daripada engkau. Bisa jadi orang lain lebih berbakti kepada orang
tuanya. Bisa jadi ia lebih berkhidmat kepada suaminya. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ قَالَ مَنْ عَادَى لِي
وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي
بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ُ
“Sesungguhnya Allah berfirman: ‘Barangsiapa yang memusuhi waliKu, maka Aku telah mengobarkan peperangan dengannya. Dan
tidaklah ada seorang hambaKu yang mendekatkan dirinya kepada-Ku, dengan
sesuatu yang lebih Aku cintai daripada amalan yang Aku wajibkan
kepadanya…’ [HR. Bukhari no: 6502]
Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan hadits ini,
فكانت الفرائض أكمل فلهذا كانت أحب إلى الله تعالى وأشد تقريبا
“Amalan-amalan yang wajib lebih sempurna, oleh karena itu lebih dicintai oleh Allah dan lebih mendekatkan diri/ taqarrub” [Fahtul Baariy 11/343, Darul Ma’rifah, Beirut, Asy-Syamilah]
Termasuk dalam hal ini contohnya
adalah jika sedang kajian, maka para wanita berkumpul dan membentuk
kelompok sendiri di pojok masjid. Tidak berbaur dengan wanita lainnya
yang tidak bercadar sehingga terkesan sebagai kelompok yang eksklusif
atau bahkan tidak mau sekedar menyapa mereka.
Lebih ramah terhadap orang lain khususnya sesama wanita
Jangan kita gengsi untuk sekedar menyapa
duluan. Memberi salam duluan dihiasai dengan wajah yang ceria. Karena
di jalan-jalan terkadang kalian wanita yang bercadar tidak dikenal. Jika
berjumpa dengan sahabat wanitanya, maka menyapalah duluan dengan wajah
yang ceria dan akhlak yang baik. Jika tidak ada laki-laki disekitar
maka, bukalah cadar, salaman dan tempel pipi kiri-kanan sebagaimana
ajaran dalam Islam. Akhlak engkau sangat berperan dalam dakwah yang
mulia ini.
Jangan sekedar chasing dan pandai menjaga diri dari laki-laki
Begitu tubuh sudah berbalut jubah besar
dengan cadarnya. Maka janganlah prilakunya lebih parah dari wanita
dengan jilbab saringan tahu. Genit, sering keluar malam, suka bercanda
setengah mesra dengan laki-laki. Atau matanya berlindung dibalik cadar
dengan melihat hal-hal yang kurang baik, mengintai laki-laki dan
seterusnya.
Atau wajahnya berhijab syar’i akan
tetapi hatinya tidak dihijab di balik SMS, e-mail dan inbox facebook.
Begitu gampanganya berhubungan bebas dengan laki-laki. Senang digoda
genit, senang di tanya-tanya macam-macam dan senang dimanja-manja oleh
pujian. Itupun tidak cukup dengan satu laki-laki akan tetapi HP dipenuhi
dengan nomor laki-laki asing, inbox email dipenuhi dengan surat dari
laki-lakiajnabiy, dan akun facebook dipenuhi dengan list friend laki-laki genit non-mahram.
Dan perlu kalian ketahui bahwa
laki-laki yang sudah mengerti agama juga bisa terfitnah walaupun kalian
lewat lengkap dengan cadar dan pakaian besar menutup tubuh. Silahkan
tanya bagaimana sekelompok laki-laki yang mengerti agama, kemudian
lewat seorang wanita bercadar di depan mereka. Maka mereka akan salah
tingkah atau minimal terjadi perubahan gerak atau sikap hati dari
mereka. Dan tentunya jantung wanita tersebut juga ikut berdegup kencang.
Dan bisa dibayangkan seandainya mereka berdua satu-persatu berpapasan
di suatu jalan.
Penutup
Harapan kami agar sunnah ini tidak punah
dan terasing. Kami ingin melihat kita umat Islam kembali ke ajaran
Islam yang benar. Kami ingin melihat pemandangan sekumpluan gagak-gagak
hitam sebagaimana yang diceritakan oleh Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, beliau berkata,
لما نزلت: يدنين عليهن من جلابيبهن خرج نساء الأنصار كأن علي رؤوسهن الغربان من الأكسية
Ketika turun firman Allah (yang artinya), “Hendaknya mereka (wanita-wanita beriman) mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” [Al-Ahzab :59] wanita-wanita
Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka terdapat burung-burung
gagak karena warna (warna hitam-red) kain-kain (mereka). [HR Abu Daud no 4101; dishahihkan oleh Syaikh al Albani]
Karena kami yakin bahwa jika kita
ingin berjaya seperti umat Islam dahulu, maka kita harus berjaya dengan
apa yang membuat berjaya umat sebelum kita. Yaitu berpegang teguh dengan
Al-Quran dan Sunnah dengan pemahaman salafus shalih.
Imaam Malik rahimahullah berkata,
قال الإمام مالك رحمه الله تعالى : لن يصلح آخر هذه الأمة إلا بما صلح به أولها؛ فما لم يكن يومئذ ديناً لا يكون اليوم دينا
“Akhir ummat ini tidak akan baik kecuali dengan apa-apa yang membuat baik generasi pendahulunya. Maka
apa-apa yang pada hari itu [di zaman Rasulullah dan para sahabatnya]
bukan merupakan dien (ajaran Islam), maka pada suatu hari kapanpun tidak
bisa menjadi dien (ajaran Islam).” [Syarof Ashaabil Hadiits, Al Khathib Al Baghdadiy, dikutip dari At-Tashil]
Segeralah pastikan jilbab besar lengkap dengan cadarnya ada di lemari pakaian engkau dan bagi
yang sudah memakainya berilah hadiah kepada saudarimu. Beri hadiah ia
berupa jilbab dan cadarnya. Siapa tahu suatu saat ia melihatnya dan ada
dilemari pakaiannya, ia berkeinginan untuk memakainya. Karena dengan saling memberi hadiah kalian akan saling mencintai.
Demikianlah yang dapat kami jabarkan, semoga bermanfaat.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi
tatimmush sholihaat, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala
alihi wa shohbihi wa sallam.
Disempurnakan di Lombok, pulau seribu masjid
18 Dulqo’dah 1432 H, Bertepatan 16 oktober 2011
Penyusun: Raehanul Bahraen
Semoga Allah meluruskan niat kami dalam menulis.
disalin dari bloghidayah.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar