Menjaga Kehormatan Wanita Muslimah
Wahai
saudariku muslimah, wanita adalah kunci kebaikan suatu umat. Wanita
bagaikan batu bata, ia adalah pembangun generasi manusia. Maka jika
kaum wanita baik, maka baiklah suatu generasi. Namun sebaliknya, jika
kaum wanita itu rusak, maka akan rusak pulalah generasi tersebut.
Maka,
engkaulah wahai saudariku… engkaulah pengemban amanah pembangun
generasi umat ini. Jadilah engkau wanita muslimah yang sejati, wanita
yang senantiasa menjaga kehormatannya. Yang menjunjung tinggi hak
Rabb-nya. Yang setia menjalankan sunnah rasul-Nya.
Allah berfirman,
وَمَاخَلَقْتُ الجِنَّ وَ الإِنْسَ إِلاَّلِيَعْبُدُوْنِ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (Qs. Adz-Dzaariyat: 56)
Allah
telah menciptakan manusia dalam jenis perempuan dan laki-laki dengan
memiliki kewajiban yang sama, yaitu untuk beribadah kepada Allah. Dia
telah menempatkan pria dan wanita pada kedudukannya masing-masing
sesuai dengan kodratnya. Dalam beberapa hal, sebagian mereka tidak boleh
dan tidak bisa menggantikan yang lain.
Keduanya
memiliki kedudukan yang sama. Dalam peribadatan, secara umum mereka
memiliki hak dan kewajiban yang tidak berbeda. Hanya dalam
masalah-masalah tertentu, memang ada perbedaan. Hal itu Allah sesuaikan
dengan naluri, tabiat, dan kondisi masing-masing.
Allah
mentakdirkan bahwa laki-laki tidaklah sama dengan perempuan, baik
dalam bentuk penciptaan, postur tubuh, dan susunan anggota badan.
Allah berfirman,
وَلَيْسَ الذَّكَرُ كَالأنْثَى
Karena
perbedaan ini, maka Allah mengkhususkan beberapa hukum syar’i bagi
kaum laki-laki dan perempuan sesuai dengan bentuk dasar, keahlian dan
kemampuannya masing-masing. Allah memberikan hukum-hukum yang menjadi
keistimewaan bagi kaum laki-laki, diantaranya bahwa laki-laki adalah
pemimpin bagi kaum perempuan, kenabian dan kerasulan hanya diberikan
kepada kaum laki-laki dan bukan kepada perempuan, laki-laki mendapatkan
dua kali lipat dari bagian perempuan dalam hal warisan, dan
lain-lain. Sebaliknya, Islam telah memuliakan wanita dengan
memerintahkan wanita untuk tetap tinggal dalam rumahnya, serta merawat
suami dan anak-anaknya.
Mujahid meriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata: “Wahai
Rasulullah, mengapa kaum laki-laki bisa pergi ke medan perang sedang
kami tidak, dan kamipun hanya mendapatkan warisan setengah bagian
laki-laki?” Maka turunlah ayat yang artinya, “Dan janganlah kamu iri terhadap apa yang dikaruniakan Allah…” (Qs. An-Nisaa’: 32)” (Diriwayatkan oleh Ath-Thabari, Imam Ahmad, Al-Hakim, dan lain sebagainya)
Saudariku,
maka hendaklah kita mengimani apa yang Allah takdirkan, bahwa
laki-laki dan perempuan berbeda. Yakinlah, di balik perbedaan ini ada
hikmah yang sangat besar, karena Allah adalah Dzat Yang Maha Mengetahui
lagi Maha Mengenal.
Mari Menjaga Kehormatan Dengan Berhijab
Berhijab
merupakan kewajiban yang harus ditunaikan bagi setiap wanita
muslimah. Hijab merupakan salah satu bentuk pemuliaan terhadap wanita
yang telah disyariatkan dalam Islam. Dalam mengenakan hijab syar’i
haruslah menutupi seluruh tubuh dan menutupi seluruh perhiasan yang
dikenakan dari pandangan laki-laki yang bukan mahram. Hal ini
sebagaimana tercantum dalam firman Allah Ta’ala:
وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
“dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya.” (Qs. An-Nuur: 31)
Mengenakan
hijab syar’i merupakan amalan yang dilakukan oleh wanita-wanita
mukminah dari kalangan sahabiah dan generasi setelahnya. Merupakan
keharusan bagi wanita-wanita sekarang yang menisbatkan diri pada islam
untuk meneladani jejak wanita-wanita muslimah pendahulu meraka dalam
berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah dalam masalah berhijab.
Hijab merupakan cermin kesucian diri, kemuliaan yang berhiaskan malu
dan kecemburuan (ghirah). Ironisnya, banyak wanita sekarang yang
menisbatkan diri pada islam keluar di jalan-jalan dan tempat-tempat
umum tanpa mengenakan hijab, tetapi malah bersolek dan bertabaruj tanpa
rasa malu. Sampai-sampai sulit dibedakan mana wanita muslim dan mana
wanita kafir, sekalipun ada yang memakai kerudung, akan tetapi
kerudung tersebut tak ubahnya hanyalah seperti hiasan penutup kepala.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata:
“Semoga Alloh merahmati para wanita generasi pertama yang berhijrah, ketika turun ayat:
“dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya,” (Qs. An-Nuur: 31)
“Maka
mereka segera merobek kain panjang/baju mantel mereka untuk kemudian
menggunakannya sebagai khimar penutup tubuh bagian atas mereka.”
Subhanallah… jauh sekali keadaan wanita di zaman ini dengan keadaan wanita zaman sahabiah.
Sebagaimana
dijelaskan sebelumnya bahwa hijab merupakan kewajiban atas diri
seorang muslimah dan meninggalkannya menyebabkan dosa yang membinasakan
dan mendatangkan dosa-dosa yang lainnya. Sebagai bentuk ketaatan
kepada Allah dan rasul-Nya hendaknya wanita mukminah bersegera
melaksanakan perintah Alloh yang satu ini.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: “Dan
tidaklah patut bagi mukmin dan tidak (pula) bagi mukminah, apabila
Allah dan rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, kemudian mereka
mempunyai pilihan (yang lain) tentang urusan mereka, dan barangsiapa
mendurhakai Allah dan rasul-Nya. Maka sungguhlah dia telah sesat,
dengan kesesatan yang nyata.” (Qs. Al-Ahzab: 36)
Mengenakan hijab syar’i mempunyai banyak keutamaan, diantaranya:
- Menjaga kehormatan.
- Membersihkan hati.
- Melahirkan akhlaq yang mulia.
- Tanda kesucian.
- Menjaga rasa malu.
- Mencegah dari keinginan dan hasrat syaithoniah.
- Menjaga ghirah.
- Dan lain-lain. Adapun untuk rincian tentang hijab dapat dilihat pada artikel-artikel sebelumnya.
Kembalilah ke Rumahmu
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ
“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu.” (Qs. Al-Ahzab: 33)
Islam
telah memuliakan kaum wanita dengan memerintahkan mereka untuk tetap
tinggal dalam rumahnya. Ini merupakan ketentuan yang telah Allah
syari’atkan. Oleh karena itu, Allah membebaskan kaum wanita dari
beberapa kewajiban syari’at yang di lain sisi diwajibkan kepada kaum
laki-laki, diantaranya:
- Digugurkan baginya kewajiban menghadiri shalat jum’at dan shalat jama’ah.
- Kewajiban menunaikan ibadah haji bagi wanita disyaratkan dengan mahram yang menyertainya.
- Wanita tidak berkewajiban berjihad.
Sedangkan
keluarnya mereka dari rumah adalah rukhshah (keringanan) yang
diberikan karena kebutuhan dan darurat. Maka, hendaklah wanita muslimah
tidak sering-sering keluar rumah, apalagi dengan berhias atau memakai
wangi-wangian sebagaimana halnya kebiasaan wanita-wanita jahiliyah.
Perintah
untuk tetap berada di rumah merupakan hijab bagi kaum wanita dari
menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan mahram dan dari
ihtilat. Apabila wanita menampakkan diri di hadapan laki-laki yang bukan
mahram maka ia wajib mengenakan hijab yang menutupi seluruh tubuh dan
perhiasannya. Dengan menjaga hal ini, maka akan terwujud berbagai
tujuan syari’at, yaitu:
- Terpeliharanya apa yang menjadi tuntunan fitrah dan kondisi manusia berupa pembagian yang adil diantara hamba-hamba-Nya yaitu kaum wanita memegang urusan rumah tangga sedangkan laki-laki menangani pekerjaan di luar rumah.
- Terpeliharanya tujuan syari’at bahwa masyarakat islami adalah masyarakat yang tidak bercampur baur. Kaum wanita memiliki komunitas khusus yaitu di dalam rumah sedang kaum laki-laki memiliki komunitas tersendiri, yaitu di luar rumah.
- Memfokuskan kaum wanita untuk melaksanakan kewajibannya dalam rumah tangga dan mendidik generasi mendatang.
Islam
adalah agama fitrah, dimana kemaslahatan umum seiring dengan fitrah
manusia dan kebahagiaannya. Jadi, Islam tidak memperbolehkan bagi kaum
wanita untuk bekerja kecuali sesuai dengan fitrah, tabiat, dan sifat
kewanitaannya. Sebab, seorang perempuan adalah seorang istri yang
mengemban tugas mengandung, melahirkan, menyusui, mengurus rumah,
merawat anak, mendidik generasi umat di madrasah mereka yang pertama,
yaitu: ‘Rumah’.
Bahaya Tabarruj Model Jahiliyah
Bersolek
merupakan fitrah bagi wanita pada umumnya. Jika bersolek di depan
suami, orang tua atau teman-teman sesama wanita maka hal ini tidak
mengapa. Namun, wanita sekarang umumnya bersolek dan menampakkan
sebagian anggota tubuh serta perhiasan di tempat-tempat umum. Padahal di
tempat-tempat umum banyak terdapat laki-laki non mahram yang akan
memperhatikan mereka dan keindahan yang ditampakkannya. Seperti itulah
yang disebut dengan tabarruj model jahiliyah.
Di
zaman sekarang, tabarruj model ini merupakan hal yang sudah dianggap
biasa, padahal Allah dan Rasul-Nya mengharamkan yang demikian.
Allah berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap berada di rumahmu, dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti model berhias dan bertingkah lakunya orang-orang jahiliyah dahulu (tabarruj model jahiliyah).” (Qs. Al-Ahzab: 33)
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya: “Ada dua
golongan ahli neraka yang tidak pernah aku lihat sebelumnya; sekelompok
orang yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk
mencambuk manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya
telanjang, mereka berjalan melenggak-lenggok, kepala mereka seperti
punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak bisa
mencium aromanya. Sesungguhnya aroma jannah tercium dari jarak sekian
dan sekian.” (HR. Muslim)
Bentuk-bentuk tabarruj model jahiliyah diantaranya:
- Menampakkan sebagian anggota tubuhnya di hadapan laki-laki non mahram.
- Menampakkan perhiasannya,baik semua atau sebagian.
- Berjalan dengan dibuat-buat.
- Mendayu-dayu dalam berbicara terhadap laki-laki non mahram.
- Menghentak-hentakkan kaki agar diketahui perhiasan yang tersembunyi.
Pernikahan, Mahkota Kaum Wanita
Menikah
merupakan sunnah para Nabi dan Rasul serta jalan hidup orang-orang
mukmin. Menikah merupakan perintah Allah kepada hamba-hamba-Nya:
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. An-Nuur: 32)
Pernikahan
merupakan sarana untuk menjaga kesucian dan kehormatan baik laki-laki
maupun perempuan. Selain itu, menikah dapat menentramkan hati dan
mencegah diri dari dosa (zina). Hendaknya menikah diniatkan karena
mengikuti sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan untuk menjaga agama serta kehormatannya.
Tidak
sepantasnya bagi wanita mukminah bercita-cita untuk hidup membujang.
Membujang dapat menyebabkan hati senantiasa gelisah, terjerumus dalam
banyak dosa, dan menyebabkan terjatuh dalam kehinaan.
Kemaslahatan-kemaslahatan pernikahan:
- Menjaga keturunan dan kelangsungan hidup manusia.
- Menjaga kehormatan dan kesucian diri.
- Memberikan ketentraman bagi dua insan. Ada yang dilindungi dan melindungi. Serta memunculkan kasih sayang bagi keduanya.
Demikianlah
beberapa perkara yang harus diperhatikan oleh setiap muslimah agar
dirinya tidak terjerumus ke dalam dosa dan kemaksiatan dan tidak
menjerumuskan orang lain ke dalam dosa dan kemaksiatan. Allahu A’lam.
Referensi:
Menjaga Kehormatan Muslimah, Syaikh Bakar Abu Zaid.
Sumber: http://fadhilahq.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar