Sabtu, 10 Maret 2012

Prinsip Dasar Ekonomi Syari'ah


Judul: Prinsip Dasar Ekonomi Syari'ah
Pemateri: Dr. Arifin Badri, MA.
Sumber: kajian.net

Pernahkah anda membayangkan jika anda hidup di zaman Umar bin Khathab radhiallahu anhu? Semua orang muslim mungkin mendambakan hal itu. Sebagian dari kaum muslimin bahkan gencar mengkampanyekan berdirinya khilafah Islamiyah. Tapi jika direnungkan lagi lebih mendalam, hanya dari satu sisi, perekonomian, perniagaan, apakah menurut anda kita layak hidup di zaman Umar bin Khathab radhiallahu anhu?
Dalam kajian ini pemateri menyebutkan keadaan di zaman Khalifah Umar, di mana terdapat peraturan bahwa seseorang tidak boleh berjual beli di pasar kecuali jika dia telah berilmu, jika tidak dia pasti akan melanggar riba. Lalu bagaimana dengan keadaan kita pada saat ini? Sangat mungkin kita lah yang paling pertama kali digiring keluar dari pasar. Bukankah kita hanya bekerja berdasarkan asas manfaat? Bahkan dalam utang piutang pun seringkali didasarkan pada asas manfaat, untung rugi? Boleh jadi kita tidak akan pernah diizinkan untuk berdagang. 

Al-Imam Syafi’i berpesan: “Barangsiapa yang menginginkan sukses di dunia – hasilnya halal, rizkinya berkah – maka dia harus berilmu”. Ilmu yang dimaksud di sini tentu saja ilmu yang beliau pahami, yakni ilmu syari’ah, ilmu halal haram. Dan beliau juga berkata: “Barangsiapa yang menginginkan kesuskesan akhirat maka dia harus berilmu”. Betapa banyak orang yang beramal di dunia dan akhirat ternyata salah alamat.
Kajian ini membahas prinsip-prinsip ekonomi Islam, yang membedakan pengusaha muslim dengan non muslim, intinya adalah dalam hal aqidah, bahwa hanya Allah sajalah yang menentukan rizki, untung rugi, kaya dan sengsaranya seseorang. Prinsip tawakkal yang benar. 

Prinsip tawakkal tersebut ternyata memberikan dampak yang luas di berbagai bidang ekonomi. Bagaimana prinsip tawakkal tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, mewujudkan perdagangan yang sehat, halal dan penuh berkah, jauh dari keserakahan dan korupsi, ekonomi yang menunjang kehidupan dunia, di satu sisi, dan meraih kehidupan akhirat di sisi lainnya. Temukan jawabannya dalam kajian berikut ini.

Kajian ini lebih jauh menjelaskan 3 jenis transaksi dalam Islam, yakni transaksi komersil, transaksi sosial dan transaksi penjaminan. Bagaimana ketiga transaksi ini diatur dalam Islam perlu diketahui oleh umat Muslim agar dalam melakukan ketiga transaksi tersebut tidak terjatuh ke dalam riba.

Silahkan simak atau donwload:
1. Materi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar