Judul: Prinsip Dasar Ekonomi Syari'ah
Pemateri: Dr. Arifin Badri, MA.
Sumber: kajian.net
Pernahkah anda membayangkan jika
anda hidup di zaman Umar bin Khathab radhiallahu anhu? Semua orang
muslim mungkin mendambakan hal itu. Sebagian dari kaum muslimin bahkan
gencar mengkampanyekan berdirinya khilafah Islamiyah. Tapi jika
direnungkan lagi lebih mendalam, hanya dari satu sisi, perekonomian,
perniagaan, apakah menurut anda kita layak hidup di zaman Umar bin
Khathab radhiallahu anhu?
Dalam kajian ini pemateri
menyebutkan keadaan di zaman Khalifah Umar, di mana terdapat peraturan
bahwa seseorang tidak boleh berjual beli di pasar kecuali jika dia telah
berilmu, jika tidak dia pasti akan melanggar riba. Lalu bagaimana
dengan keadaan kita pada saat ini? Sangat mungkin kita lah yang paling
pertama kali digiring keluar dari pasar. Bukankah kita hanya bekerja
berdasarkan asas manfaat? Bahkan dalam utang piutang pun seringkali
didasarkan pada asas manfaat, untung rugi? Boleh jadi kita tidak akan
pernah diizinkan untuk berdagang.
Al-Imam Syafi’i berpesan:
“Barangsiapa yang menginginkan sukses di dunia – hasilnya halal,
rizkinya berkah – maka dia harus berilmu”. Ilmu yang dimaksud di sini
tentu saja ilmu yang beliau pahami, yakni ilmu syari’ah, ilmu halal
haram. Dan beliau juga berkata: “Barangsiapa yang menginginkan
kesuskesan akhirat maka dia harus berilmu”. Betapa banyak orang yang
beramal di dunia dan akhirat ternyata salah alamat.
Kajian
ini membahas prinsip-prinsip ekonomi Islam, yang membedakan pengusaha
muslim dengan non muslim, intinya adalah dalam hal aqidah, bahwa hanya
Allah sajalah yang menentukan rizki, untung rugi, kaya dan sengsaranya
seseorang. Prinsip tawakkal yang benar.
Prinsip tawakkal tersebut
ternyata memberikan dampak yang luas di berbagai bidang ekonomi.
Bagaimana prinsip tawakkal tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari, mewujudkan perdagangan yang sehat, halal dan penuh berkah,
jauh dari keserakahan dan korupsi, ekonomi yang menunjang kehidupan
dunia, di satu sisi, dan meraih kehidupan akhirat di sisi lainnya.
Temukan jawabannya dalam kajian berikut ini.
Kajian ini lebih jauh
menjelaskan 3 jenis transaksi dalam Islam, yakni transaksi komersil,
transaksi sosial dan transaksi penjaminan. Bagaimana ketiga transaksi
ini diatur dalam Islam perlu diketahui oleh umat Muslim agar dalam
melakukan ketiga transaksi tersebut tidak terjatuh ke dalam riba.
Silahkan simak atau donwload:
1. Materi
2. Tanya Jawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar